Cara mengecek NPWP secara online. Beberapa orang terkadang lupa untuk mengecek status NPWP mereka secara berkala. Terkadang mereka juga tidak tahu bahwa NPWP ini sudah sama pentingnya dengan KTP, karena kartu identitas tersebut memiliki banyak kegunaan, terutama untuk urusan administratif.
Namun, sebelum kita membahas mengenai cara mengecek NPWP secara online, kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dikatakan bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP juga berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan untuk memenuhi hak dan kewajiban Wajib Pajak. NPWP wajib dimiliki bagi setiap orang yang telah memiliki penghasilan. Segala aktivitas yang berhubungan dengan perpajakan dapat dilakukan dengan memiliki NPWP.
Bentuk NPWP hampir sama dengan bentuk kartu identitas lain pada umumnya. Pada NPWP terdiri dari 15 digit angka, sembilan digit awal merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Kode unik ini tentu memiliki fungsi tersendiri, yaitu data perpajakan Wajib Pajak atau pemilik NPWP tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.
Kemudian, 3 digit berikutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Sedangkan 3 digit terakhir pada NPWP merupakan status dari Wajib Pajak (pusat atau cabang).
Lalu, jika sudah memiliki NPWP, bagaimana cara mengecek NPWP Anda? Di era yang serba canggih ini, dengan kemajuan teknologinya yang begitu pesat, segalanya dapat dilakukan dengan mudah, yaitu secara online. Termasuk yang berhubungan dengan NPWP. Dari membuat sampai mengecek nomor NPWP pun dapat dilakukan secara online.
Untuk mengecek NPWP Anda, Anda tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak (KPP) lagi. Kini, Anda bisa mengeceknya dengan sangat mudah dan aman, di mana saja dan kapan saja yaitu melalui ponsel pintar Anda. Hal tersebut tentu sangat mudah bukan?
Ini juga merupakan solusi bagi Anda yang ingin memastikan nomor NPWP dan statusnya terlebih dahulu jika Anda tidak membawa kartu atau tidak menghafal nomor NPWP ketika hendak melakukan transaksi perpajakan.
Cara Cek NPWP Online
Pengecekan secara online dinilai sangat aman. Mengapa? Karena NPWP merupakan nomor yang bersifat rahasia, sehingga hanya Wajib Pajak sendiri atau pemilik NPWP yang bisa mengaksesnya.
Ada beberapa cara cek npwp online yang dapat Anda gunakan, yaitu:
Cara Cek NPWP Online lewat Website
Cara pertama adalah melalui website resmi Ditjen Pajak. Ini merupakan cara yang mudah dan paling sering dilakukan. Untuk mengetahui masih aktif atau tidak NPWP yang Anda miliki, berikut langkah-langkah untuk mengecek NPWP melalui Website resmi.
- Akseslah situs ereg.pajak.go.id.
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka akan muncul nomor dan identitas lainnya secara otomatis.
- Bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP yang Anda miliki belum/ sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi langsung kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Setelah dikonfirmasi, NPWP Anda akan aktif kembali.
Berdasarkan situs resmi Online Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan layanan untuk bisa mengecek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
KTP kini menjadi kartu yang serbaguna untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan administratif. Salah satunya ketika hendak membuat NPWP. Diperlukan NIK KTP ketika akan mendaftarkan NPWP. Jadi, data terkait NIK KTP dengan nomor NPWP sudah terhubung.
Perlu diketahui, selain menggunakan NIK KTP untuk mengecek nomor NPWP, Anda juga perlu menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda, karena pada laman Website tersebut juga perlu memasukkan nomor KK untuk mengecek NPWP Wajib Pajak.
Dengan kemudahan dapat mengecek nomor NPWP hanya menggunakan NIK KTP dan KK, tentu sangat membantu bagi Anda yang kehilangan kartu NPWP atau lupa dengan nomor NPWP.
Lalu bagaimana cara mengeceknya? Berikut langkah-langkah untuk mengecek NPWP secara online melalui website resmi Ditjen Pajak dengan memasukkan NIK KTP dan nomor KK.
- Buka website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP dan nomor KK pada kolom yang disediakan
- Kemudian, ketik captcha atau kode keamanan
- Lalu, klik “Cari”
- Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP.
- Selanjutnya muncul keterangan status NPWP masih aktif atau tidak.
Pada halaman tersebut, nanti Wajib Pajak akan menerima peringatan seperti berikut:
Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.
Hal tersebut terjadi karena DJP menjaga kerahasiaan segala informasi Wajib Pajak. Informasi nama Wajib Pajak akan disamarkan demi keamanan. Meski NPWP dan NIK KTP terhubung, wajib pajak tidak memiliki akses secara online untuk melihat data tersebut. Tapi, setidaknya dari keterangan tersebut, Waijb Pajak mengetahui status NPWP-nya masih aktif atau tidak.
Cara Cek NPWP Online lewat Aplikasi DJP
Cara kedua yang dapat dilakukan untuk mengecek NPWP secara online adalah dengan mengunduh atau mendownload aplikasi DJP pada ponsel pintar berbasis Android atau iOS. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Bagi Anda yang belum mengunduh aplikasi DJP, unduhlah aplikasi tersebut di Play Store atau App Store pada ponsel Anda.
- Masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang sama saat Anda mendaftar.
- Buka menu “Dashboard” yang ada pada aplikasi DJP.
- Kemudian akan muncul nomor NPWP dan identitas Anda.
Bila muncul identitas Anda secara lengkap, maka NPWP Anda aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif. Untuk mengaktifkan NPWP, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak wilayah terdekat untuk meminta konfirmasi. Setelah dikonfirmasi, NPWP Anda akan aktif kembali.
Cara Cek NPWP Online lewat E-mail
Cara ketiga yang dapat Anda lakukan untuk pengecekan NPWP secara online adalah melalui e-mail. Anda dapat mengajukan permohonan ke e-mail [email protected]. Anda sebagai Wajib Pajak menuliskan identitas yaitu berupa nama dan nomor identitas, serta melampirkan permohonan berupa cek nomor NPWP.
Estimasi waktu untuk menunggu e-mail konfirmasi bisa dalam hitungan jam atau hari. Anda juga perlu memperhatikan waktu pengajuan permohonan Anda. Sebaiknya Anda mengajukan permohonan pada jam kerja untuk mendapatkan respon yang lebih cepat.
Setelah mendapatkan nomor NPWP Anda, saatnya melakukan berbagai aktivitas perpajakan dengan mudah.
Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk cek NPWP secara online. Cara tersebut sangat berguna jika Anda lupa nomor NPWP dan tidak mengetahui aktif atau tidaknya NPWP Anda. Pengecekan yang dapat dilakukan secara online, tentunya sangat memudahkan bagi Anda, sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak. Pilihlah cara yang paling efisien bagi Anda. Apabila cara di atas tidak berhasil, Anda dapat menghubungi call center atau langsung datang ke Kantor Pajak. Semoga membantu.