Cara Memperpanjang SIM

Cara Memperpanjang SIM

Surat izin mengemudi atau yang biasa dikenal dengan nama SIM adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia saat akan berkendara. SIM dapat dipergunakan sebagai bukti kepada petugas kepolisian bahwa kamu sudah memiliki izin dan maumpu untuk mengendarai sebuah kendaraan. SIM juga memiliki masa berlaku, untuk itu penting rasanya mengetahui cara memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM kamu selesai.

Tidak hanya sebagai bukti bahwa kamu sudah memiliki izin mengendarai kendaraan baik itu kendaraan bermotor, mobil, atau bahkan truk. SIM juga bisa berfungsi sebagai kartu identitas pribadi yang menjadi alternatif dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika kamu lupa membawa KTP saat berpergian.

Selain itu SIM juga bisa digunakan untuk proses penyelidikan, dan identifikasi forensik saat kamu mengalami sebuah masalah dijalan. Oleh karena itu memiliki SIM penting untuk kamu miliki sebelum kamu mengendarai kendaraan apapun itu.

SIM juga memiliki berbagai jenis atau golongan seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan terakhir ada SIM D. Jenis-jenis SIM tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan kendaraan yang kamu pergunakan seperti jika SIM untuk kendaraan bermotor adalah SIM C, jadi jika kamu sedang mengendarai kendaraan motor roda dua kamu harus membawa SIM C ini agar jika ada pemeriksaan lalu lintas kamu tidak kena tilang.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Dan yang perlu kamu tahu bahwa SIM harus diperpanjangan setiap 5 tahun sekali, dan hal ini berlaku untuk semua golongan SIM. Oleh karena itu jika masa berlaku SIM yang kamu miliki sudah hampir habis kamu harus segera melakukan perpanjangan SIM supaya kamu bisa terus menggunakan SIM tersebut.

Related  10+ Cara Hapus Akun Google di Xiaomi (Permanen) Paling Baru

Cara memperpanjang SIM cukup mudah untuk kamu lakukan dan tidak ribet sama sekali. Dan pada pembahasan sebelumnya kita sudah pernah membahas mengenai cara memperpanjang paspor, jika kamu ingin melakukan perpanjangan paspor kamu bisa mengunjungi artikel tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum kita beralih ke pokok pembahasan yaitu cara memperpanjang SIM, sebaiknya kamu mengetahui syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini merupakan syarat perpanjangan SIM yang harus kamu bawa saat akan melakukan perpanjangan :

  • SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya
  • Fotokopi SIM 2 lembar
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM
  • Mengikuti Tes Psikologi dan harus lulus tes tersebut
  • Membayar biaya perpanjangan SIM

Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM via aplikasi adalah sebagai berikut :

  • SIM lama yang akan diperpanjang masa berlakunya
  • e-KTP
  • Hasil Tes RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dan memiliki tinta tebal

Itu dia beberapa dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum kamu melakukan perpanjangan SIM, syarat-syarat tersebut berlaku untuk semua golongan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan melakukan perpanjangan SIM, kamu juga perlu mempersiapkan uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM ini sudah ada di dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negera Bukan Pajak. Berikut ini biaya perpanjangan SIM :

  • Biaya Perpanjangan SIM A Umum : Rp. 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM A : Rp. 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B1 atau Umum : Rp. 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM B2 atau Umum : Rp. 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C : Rp. 75.000
  • Biaya Perpanjangan SIM D (Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus) : Rp. 30.000
  • Biaya Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000
Related  Cara Memperpanjang SKCK

Cara Memperpanjangan SIM

Cara Memperpanjang SIM
Cara Memperpanjang SIM

Pada pembahasan artikel kali ini adalah menhenai cara memperpanjang SIM. Sekarang kamu tidak hanya bisa melakukan perpanjangan SIM secara offline namun kamu juga bisa melakukannya secara online sehingga jika kamu ingin memperpanjang SIM tidak perlu lagi harus keluar rumah. Selain itu kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.

1. Cara Memperpanjang SIM Langsung di Kantor Satpas

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah langsung datang ke kantor Satpas. Sebelum itu pastikan kamu sudah membawa dokumen persyaratan perpanjangan SIM supaya kamu tidak bolak-balik. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti :

  • Pertama siapkan dokumen persyaratan perpanjangan SIM baik fotokopi maupun aslinya.
  • Setelah itu datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Lalu jika kamu sudah ada di kantor Satpas kamu bisa bertanya kepada petugas yang sedang berjaga loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM.
  • Selanjutnya kamu bisa menuju ke loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM dan mengambil formulir serta dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah kamu persiapkan tadi.
  • Kemudian menuju ke loket selanjutnya untuk melakukan identifikasi Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan.
  • Lalu kamu akan diarahkan ke loket pembayaran PNPB untuk melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • Jika sudah kamu bisa menunggu proses pencetakan SIM yang sudah diperpanjang.
  • Selesai.

2. Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi

Berikutnya kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukannya :

  • Pertama unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apps Store untuk pengguna iOS.
  • Selanjutnya buka aplikasi dan masukan nomor telepon.
  • Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk melakukan verifikasi.
  • Kemudian kamu bisa membuat PIN untuk kepentingan kemanan.
  • Jika sudah tekan menu Lengkapi Data, isi NIK, nama, dan alamat email kamu.
  • Kemudian kamu akan menerima email untuk aktivasi akun.
  • Berikutnya lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
  • Kamu perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM seperti e0KTP, foto SIM lama, Tanda tangan diatas kertas putih, dan pas foto backgroud biru.
  • Kemudian lakukan Tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan Tes Psikologi di situs app.eppsi.id. Kamu bisa mengaksesnya melalui browser di handphone kamu.
  • Lalu pilih menu SIM dan tekan Perpanjangan SIM.
  • Selanjutnya pilih jenis SIM.
  • Setelah itu unggah dokumen yang diperlukan.
  • Lalu pilih SATPAS penerbitan SIM.
  • Jika sudah masukan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan SIM ditolak.
  • Kemudian pilih metode pengiriman/pengembalian, jika kamu memilih metode pengiriman POS kamu bisa memasukan alamat kamu.
  • Selanjutnya pilih metode pembayaran dengan tekan Lihat Nomor Rekening dan kamu bisa melakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Jika sudah periksa status transaksi kamu secara berkala.
  • Selesai.
Related  Cara Memperbaiki Aki Kering

Itu dia cara memperpanjang SIM melalui aplikasi dan proses perpanjangan SIM akan memerlukan waktu 3-7 hari kerja, hal tersebut tergantung pada antrian di Satpas.

3. Cara Memperpanjang SIM Melalui Website

Cara berikutnya kamu juag bisa melakukan perpanjangan SIM melalui website resmi SIM online. Berikut caranya :

  • Pertama kunjungi situs web sim.korlantas.polri.go.id dan lakukan pendaftaran online.
  • Jika sudah kamu bisa melakukan pembayaran perpanjangan SIM online melalui ATM BRI atau Teller Bank BRI.
  • Lalu pilih tanggal kedatangan untuk mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang kamu pilih.
  • Berikutnya pengambilan foto dan perncetakan SIM yang telah diperpanjang.

Demikianlah cara memperpanjang SIM yang bisa kamu lakukan, pilih cara melakukan perpanjangan SIM yang menurut kamu lebih efisien. Semoga bermanfaat.

error:
Scroll to Top