Apakah kamu sudah tahu bagaimana cara cek saldo JHT BPJS ketenagakerjaan yang paling benar dan masih valid hingga saat ini? Simak ulasan berikut hingga akhir agar kamu semakin tahu!
Bagi kita pekerja pasti tidak asing dengan BPJS ketenagakerjaan, dikarenakan semua pekerja pasti difasilitasi hal tersebut. Didalam BPJS ketenaga kerjaan didalamnya juga ada fasilitas JHT. JHT adalah faslitas jaminan hari tua, dimana kita bisa mencairkan dana tersebut setelah pensiun dari pekerjaan kita, atau setelah umur kita minimal 56 tahun. JHT itu sendiri diambil dari potongan gaji bulanan kita.
Untuk BPJS ketenagakerjaan itu sendiri bisa di cairkan secara langsung setelah berhenti bekerja tanpa harus menunggu umur kita minimal 56 tahun. Kita harus tahu cara cek saldo JHT agar kita tidak perlu repot repot datang ke kantor BPJS ketenaga kerjaan untuk melakukan pengecekan.
Selain JHT jaminan lainnya yang kita dapatkan sebagai pekerja yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun. Berikut ini beberapa cara untuk melakukan pengecekan saldo jht yang kita miliki.
Cara Cek Saldo JHT
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada 4 cara yang bisa kita lakukan untuk melakukan pengecekan saldo JHT seperti lewat BPJSTKU Mobile, lewat website SSO BP Jamsostek, lewat SMS, dan langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan simak informasi di bawah ini untuk lebih jelasnya.
Cek Saldo JHT Dengan BPJSTKU Mobile
Cara yang pertama yaitu dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU Mobile, Kita bisa mengunduh aplikasi ini di Playstore ataupun App Store. Berikut ini langkah langkahnya,
- Pastikan kita sudah menginstal aplikasi JMO Jamsostek Mobile di handphone kita.
- Login terlebih dahulu jika sudah mempunyai akun, jika belum silahkan buat akun terlebih dahulu.
- Setelah login silahkan pilih JHT.
- Selanjutnya Klik saldo JHT tunggu beberapa waktu saldo JHT akan ditampilkan.
Cek Saldo JHT Lewat Website SSO BP Jamsostek
Cara berikutnya yaitu lewat website resmi BPJS Ketenaga kerjaan dengan langkah sebagai berikut ini,
- Silahkan akses lamannya di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Silahkan buat akun terlebih dahulu, Jika sudah silahkan login.
- Jangan lupa juga centang atau klik CAPTCHA saya bukan robot.
- Jika sudah masuk silahkan pilih menu saldo JHT.
- Tunggu beberapa saat saldo JHT akan segera di tampilkan.
Cek Saldo BPJS JHT Via SMS
Cara yang ke tiga yaitu dengan mengirim sms ke layanan JHT. Sebelum menggunakan layanan ini, kita juga harus mendaftar terlebih dahulu dengan format pendaftaran sebagai berikut:
Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR#NO_PESERTA#EMAIL
Lalu kirim ke 2757. Tunggu balasan dari layanan tersebut, jika sudah mendapatkan balasan dan terdaftar kita bisa langsung menikmati fasilitas ini. Cara pengiriman SMSnya yaitu ketik SALDO (spasi) no peserta dan kirim ke nomor 2757.
Cek Saldo JHT Ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara yang terakhir yaitu dengan cara datang langsung ke kantor BPJS ketenaga kerjaan secara langsung. Silahkan ikuti prosedur di kantor tersebut dan nantinya kita akan diberi informasi seputar saldo yang kita butuhkan.
Setelah mengetahui cara untuk melakukan pengecekan saldo JHT, dan kita ingin melakukan pencairan dana tersebut ada beberapa langkah yang harus di lakukan, ayok simak informasinya di bawah ini.
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT
Buat kita yang mempunyai rencana untuk melakukan pencairan dana JHT yang kita miliki tadi, terlebih dahulu kita penuhi persyaratan – persyaratannya dibawah ini,
- Usia kita Minimal 56 tahun,
- Mengalami Cacat Total tetap
- Meninggalkan wilayah RI ( pindah kewarganegaraan).
- Menyediakan data pendung mulai dari KTP, kartu peserta BPJAMSOSTEK, kartu keluarga, buku tabungan, lampirkan juga surat keterangan berhenti bekerja atau masih bekerja di perusahaan tersebut.
Jika kita sudah memenuhi persyaratan tersebut, kita bisa mengajukan pencairan dana JHT dengan cara atau langkah langkah sebagai berikut ini.
Pencairan JHT Lewat E-Klaim
Sekarang ini kita tidak perlu repot repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim percairan dana JHT kita, cukup lewat langkah langkah dibawah kita bisa klaim JHT yang kita miliki. Simak langkah langkahnya dibawah ini,
- Registrasi terlebih dahulu akun kita di situs resmi BPJS ketenaga kerjaan dengan mengakses websitenya di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan silahkan pilih menu electronic service. DI halaman ini silahkan mulai registrasi dengan membuat akun dan mengisi data data yang ada di kolom tersebut.
- Cek Email Verifikasi PIN Aktivasi
Setelah data di bagian pertama tadi terisi semua dengan benar, dan sudah di submit, kamu akan mendapatkan kiriman PIN aktivasi yang akan kita gunakan untuk login di website BPJS Ketenagakerjaan.
- Menu E-Klaim JHT
Setelah kita login, akan muncul beberapa kategori, silahkan pilih menu bertuliskan e-klaim JHT.
- Pengisian Formulir Klaim
Berikutnya akan muncul beberapa kolong yang harus di isi dengan benar. Pada kolom pilih KPJ pastikan nomor yang ditulis sesuai dengan pilihan aksi. Jika sudah silahkan pilih submit.
- Upload Data
Jika semua langkah diatas sudah dipastikan sesuai maka kita bisa langsung upload data kita. Siapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kita dan siapkan surat keterangan berhenti bekerja dari kantor kita bekerja. Siapkan juga KTP, KK dan buku tabungan. Pastikan data KTP yang kita upload tersebut sesuai dengan data yang pertama kali kita kumpulkan saat mendaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu nama ibukandung yang kita tulis pada registrasi awal juga harus sesuai.
- Pilih Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Verifikasi Dokumen
Jika data data tadi sudah kita upload, maka kita harus memilih kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kta tinggal menunggu email balasan apakah data yang sudah kita kirim itu sudah sesuai apa belum. KUrang lebih membutuhkan waktu sebanyak 1x24jam untuk email konfirmasinya tersebut. Jika sudah mendapatkan balasan dan sudah sesuai maka silahkan cetak dan sertakan berkas pendukung lainnya yang kita upload tadi serta silahan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat didaerah kita masing masing. Perlu di ingat juga, surat yang menyatakan sudah tidak berkerja itu harus berstampel basah.
Jika penerima BPJS Ketenagakerjaan JHT tersebut sudah meninggal dunia, maka sebagai ahliwarisnya juga bisa mengambil dan melakukan klaim dari JHT tersebut. Hal ini bisa dilakuka dengan beberapa persyaratan yang harus di lengkapi seperti, photocopy KTP yang sebagai ahliwaris, Surat kematian asli atau legalisir, dan surat keterangan bahwa sebagai ahliwaris.
Bagi kita yang mungkin kesulitan dengan cara cek saldo jht atau yang ingin melakukan klaim JHT, kamu bisa langsung datang saja kekantor BPJS terdekat untuk mencari informasi dan berbincang – bincang langsung dengan petugas. Pastikan pengecekan saldo dan klaim JHT kita sesuai. Buat kamu yang baru pertama kali menjadi anggota BPJS Ketenaga kerjaan, tidak usah bingung jika gaji terpotong untuk membayar layanan ini karena kita seperti infestasi jangka panjang. Semoga bermanfaat.