GEMATOS.ID | Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemberian subsidi listrik. Di mana yang menerima bantuan mendapatkan keringanan dalam bayar listrik. Kamu bisa cari tahu terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara cek listrik subsidi dan non subsidi secara mandiri.
Setiap tahunnya pemerintah terus menambah subsidi, sehingga semakin banyak penerima yang mendapatkan. Tapi terkadang masih ada pengguna yang tidak tahu apakah listrik di rumahnya sudah bersubsidi atau belum. Untuk itulah, perhatikan penjelasan berikut ini.
Apa Itu Listrik Subsidi?
Dalam APBN, subsidi diartikan sebagai bentuk transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu produk atau jasa menjadi lebih murah. Jadi, karena ini berkaitan dengan listrik, maka bantuan tersebut diberikan untuk meringankan biaya listrik masyarakat. Penerima subsidi akan membayar tarif listrik lebih murah daripada tarif keekonomiannya.
Pemberian subsidi ini berdasar ada UU 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Subsidi listrik diberikan kepada golongan masyarakat tidak mampu. Karenanya, biaya listrik setiap bulan dapat ditekan.
Tarif keekonomian listrik aslinya sekitar Rp1.400—Rp1.500/kWh. Tapi setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah, cukup bayar kurang lebih Rp400—Rp600/kWh. Selisih antara tarif keekonomian dan subsidi ditanggung oleh pemerintah, lalu dibayarkan ke PLN.
Cara Cek Listrik Subsidi dan Non Subsidi
Lalu, apakah kamu termasuk sebagai penerima subsidi tersebut? Kalau belum tahu, ada cara cek listrik subsidi dan non subsidi yang dapat kamu coba. Dengan begitu bisa memperkirakan sendiri berapa biaya listrik yang harus dikeluarkan.
Misalkan dulu bayar listrik sampai Rp200 ribu per bulan. Tapi karena mendapatkan subsidi, bisa jadi tinggal setengahnya. Bukankah itu sangat membantu, terutama bagi masyarakat kurang mampu? Karena itulah, kamu bisa cek status listrikmu di rumah dengan cara-cara berikut ini:
1. Cek Lewat Website ✔️
Ada satu cara cek listrik subsidi dan non subsidi yang mudah untuk kamu lakukan, yakni via website. Karena pakai website, maka dapat diakses dari perangkat apa saja. Kamu bisa coba melakukan pengecekan melalui perangkat seluler maupun komputer.
Selain harus terhubung ke jaringan internet yang stabil, ada satu hal penting lain yang wajib kamu persiapkan. Untuk melakukan pengecekan ini, siapkan dulu ID Pelanggan atau nomor meteran yang akan diinput ke dalam sistem. Kalau tidak tahu, bisa cek di struk pembayaran listrik.
Selain nama, dalam struk tersebut tertera IDPEL berjumlah 12 digit angka dan stand meter 16 digit angka. Salah satu dari kedua nomor itulah yang kamu perlukan nanti. Cara cek listrik subsidi dan non subsidi lewat situs web sebagai berikut:
- Buka peramban atau browser apa saja dari perangkatmu.
- Kemudian telusuri alamat layanan.pln.co.id dari kolom pencarian.
- Setelah terbuka, geser layar ke bagian menu yang ada di bawah.
- Selanjutnya kamu pilih Gratis/Diskon Stimulus PSBB.
- Pada halaman selanjutnya, kamu diminta untuk memasukkan data listrik yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
- Pertama, masukkan ID Pelanggan dalam kolom. Atau kalau tidak, kamu juga dapat menginput nomor stand meter.
- Lalu untuk kolom di bawahnya, isi dengan huruf yang sesuai petunjuk. Pastikan bagian ini sama persis.
- Jika sudah yakin benar, klik tombol Cari yang ada di sampingnya. Tunggu proses loading berjalan dan cek apakah kamu penerima subsidi listrik atau tidak.
- Kalau kamu adalah penerima listrik subsidi, maka akan muncul berapa diskon yang diberikan. Tapi kalau tidak mendapatkan diskon, berarti termasuk dalam kategori non subsidi.
2. Cek Pakai Aplikasi PLN Mobile ✔️
Kedua yaitu cara cek listrik subsidi dan non subsidi via aplikasi. Yang harus kamu persiapkan sama, yakni ID Pelanggan atau nomor meteran. Di sini, kamu pakai aplikasi resmi bernama PLN Mobile. Berikut ini langkah-langkanya:
- Download dan instal aplikasi PLN Mobile.
- Kemudian login dengan nomor HP.
- Pada halaman awal, pilih menu Lainnya.
- Berikutnya masuk ke sub menu Info Stimulus.
- Setelah itu, input ID Pelanggan atau nomor meter.
- Klik tombol Kirim.
- Selanjutnya akan muncul informasi terkait status listrikmu saat ini. Jika di situ tertera mendapat diskon, maka termasuk listrik subsidi. Kalau tidak ada, berarti non subsidi.
3. Cek Untuk Pasang Baru ✔️
Kalau yang ketiga ini mengecek dapat tidaknya subsidi listrik untuk pemasangan baru. Misalkan kamu ingin memasang listrik, sebaiknya daftar dengan KTP yang memang mendapatkan subsidi agar lebih murah. Cara mengeceknya sebagai berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu Sambung Baru.
- Tekan tombol Mulai.
- Berikutnya tentukan titik lokasi pemasangan. Agar lebih mudah, dapat menyesuaikan dengan GPS. Konfirmasi titik lokasi yang muncul dengan klik Ya.
- Setelah itu, kamu masih harus melengkapi data pemasangan, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Pilih daya listrik, 450 atau 900 VA.
- Untuk jenis produk, bisa pilih prabayar.
- Pada bagian Koneksi Untuk, pilih Rumah Tangga, lalu Rumah Pribadi.
- Di kolom berikutnya input NIK dan klik Periksa.
- Cek informasi yang ada dalam sistem. Di sini ada tiga kemungkinan. Pertama, NIK milikmu tidak terdaftar sebagai penerima subsidi listrik.
- Cobalah pakai NIK lain.
- Kalau kamu mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini, tandanya sebagai penerima subsidi tapi sudah digunakan di ID pelanggan listrik lain.
- Kamu dapat coba pakai NIK anggota keluarga yang lain. Jika menerima notifikasi berikut, berarti untuk pemasangan listrik nantinya mendapatkan subsidi.
Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi
Antara jenis listrik subsidi dan non subsidi pastilah ada perbedaannya. Berikut ini tiga perbedaan untuk penerima bantuan dari pemerintah tersebut atau tidak:
1. Tarif Listrik Setiap Bulan
Pada penjelasan di atas sudah disinggung bahwa untuk listrik subsidi itu menerima bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, untuk tarif setiap bulannya akan dikenai diskon atau potongan. Sedangkan untuk non listrik tetap membayar sesuai tarif keekonomian listrik yang telah ditentukan.
2. Peruntukan Pemakaian Listrik
Perbedaan selanjutnya yaitu terkait kegunaannya. Jadi, listrik subsidi itu hanya diberikan kepada keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Lain hal listrik non subsidi untuk rumah tangga yang mampu, keperluan usaha, industri, dan instansi pemerintah.
3. Daya Listrik
Berikutnya yaitu perbedaan dari daya listrik yang diberikan PLN. Penerima subsidi adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 900 dan 450 VA yang masuk dalam DTKS. Biasanya kode R1 untuk prabayar dan R1M untuk pascabayar. Kemudian ini beberapa daftar daya listrik non subsidi:
- R-1/TR 900 VA – RTM.
- R-1/TR 1.300 VA.
- B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
- 2 I-3/ TM di atas 200 kVA.
- P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
- P-2/TM di atas 200 kVA.
Demikian penjelasan cara cek listrik subsidi dan non subsidi melalui website dan aplikasi PLN Mobile. Untuk setiap pelanggan yang menerima subsidi akan membayar listrik dengan tarif lebih murah. Umumnya yang dapat subsidi adalah penggunaan listrik rumah tangga.