Cara cek BPOM penting untuk diketahui. Meski penting, masih banyak konsumen yang tidak melakukannya. Konsumen cerdas perlu tahu dan memastikan produk yang dibeli. Pastikan produk aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
BPOM kini telah memfasilitasi sistem pengecekan secara online. Hal ini merupakan upaya BPOM untuk melidungi konsumen. Konsumen semakin mudah mengetahui aman tidaknya suatu produk yang dibeli. Apalagi saat ini peredaran makanan, kosmetik, dan obat dengan bahan berbahaya marak terjadi.
Tugas dan Wewenang BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan badan milik pemerintah. Tugasnya yaitu melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan. Meliputi pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Sedangkan wewenang BPOM menurut Perpres No 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan ada tiga, yaitu:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk yang Terdaftar di BPOM
Tidak semua produk harus terdaftar di BPOM. Ada ketentuannya mengenai produk apa saja yang harus didaftarkan BPOM. Salah satunya yaitu makanan atau minuman yang dikemas dalam sebuah kemasan dengan waktu lebih dari 7 hari. Berikut adalah beberapa jenis makanan, minuman, kosmetik, dan obat yang harus didaftarkan BPOM:
- Air Minum Dalam kemasan (AMDK) dengan kadaluwarsa lebih dari 7 hari
- Susu dan olahannya, seperti yogurt, keju, dan sebagainya
- Makanan dan minuman bayi
- Makanan dan minuman mengandung alkohol
- Makanan kaleng dengan pH lebih dari 4,5
- Makanan yang dikemas dalam sebuah kemasan dengan kadaluwarsa lebih dari 7 hari
- Pangan lainnya yang menurut BPOM harus didaftarkan
- Kosmetik yang digunakan langsung ke kulit (baik kulit wajah, badan, dan sebagainya)
- Obat-obatan dan suplemen makanan
- Obat tradisional seperti jamu yang dikemas dan disimpan dalam waktu lebih dari 7 hari
Pendaftaran produk-produk di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 42 ayat (1). Bunyinya yaitu “Dalam rangka pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran.”
Cara Cek BPOM
Nah, ada tiga cara untuk megecek BPOM produk yang kamu beli. Jika sebuah produk entah makanan, kosmetik, atau obat tidak terdaftar BPOM, kamu wajib mencurigainya. Berikut tiga cara cek BPOM yang dapat kamu coba:
1. Cara Cek BPOM Manual
Dilansir dari situs resmi BPOM, untuk meningkatkan kesadaran konsumen, maka dibuat jargon CeKLIK. Kamu dapat mengikuti prosedur CeKLIK ini ketika akan membeli makanan, kosmetik ataupun obat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cek : Mengecek
Lakukan pengecekan detail terhadap produk yang akan dibeli.
- K : Kemasan
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, berlubang, kartan, apalagi lembap.
- L : Label
Cek label produk. Baca informasi detail yang terdapat pada label produk tersebut. Pastikan dalam label tercantum informasi mengenai nama produk, komposisi, dan informasi lainnya. Jika obat, pastikan juga ada kategori obat, kontraindikasi, kegunaan, dosis, dan aturan pakai.
- I : Izin edar
Produk harus memiliki izin edar. Ini biasa ditandai dengan adanya nomor registrasi. Jika sebuah produk tidak memiliki izin edar, kamu wajib waspada.
- K : Kadaluwarsa
Mengecek tanggal kadaluwarsa sangat penting. Pasalnya, produk yang sudah kedaluwarsa tidak akan bekerja efektif. Bahkan bisa berbahaya bagi kesehatan.
2. Cara Cek BPOM Melalui Website
Selain secara manual, kamu bisa cek BPOM secara online. Cara cek online ini melalui website resmi BPOM. Ada 2 cara yang dapat digunakan:
a. Jika sudah tahu nomor registrasi BPOM
- Masuk ke situs resmi BPOM https://cekbpom.pom.go.id/
- Pilih pencarian berdasarkan Nomor Registrasi
- Masukkan nomor registrasi tersebut, biasanya terdiri dari 13-15 digit kombinasi angka dan huruf
- Klik Cari
- Akan tampil spesifikasi produk berupa nomor registrasi, tanggal terbit, nama produk, merk, ukuran kemasan, hingga tempat produksi
- Cek dan cocokkan keaslian nomor regitrasi produk tersebut. Jika hasilnya sama, maka selamat produk yang kamu beli aman. Sedangkan jika nomor registrasi berbeda kemungkinan produk tersebut memalsukan nomor BPOM, wajib diwaspadai. Lalu jika data tidak ditemukan, berarti produk tersebut belum terdaftar.
b. Jika belum tahu nomor registrasi BPOM
Selain menggunakan nomor registrasi, kamu bisa cek BPOM menggunakan nama produk atau merk. Caranya pun mudah, hampir sama dengan sebelumnya. Berikut langkah yang dapat kamu ikuti:
- Masuk ke situs resmi BPOM https://cekbpom.pom.go.id/
- Pilih pencarian berdasarkan Nama Produk atau Merk
- Masukkan nama produk atau merk
- Klik Cari
- Kamu bisa mengetahui nomor registrasi produk dengan cara ini. Karena akan tampil spesifikasi produk berupa nomor registrasi, tanggal terbit, nama produk, merk, ukuran kemasan, hingga tempat produksi
- Cek dan cocokkan spesifikasi yang tertampil dengan yang ada pada produk
3. Cara Cek BPOM dengan Aplikasi
BPOM juga membuat aplikasi yang memudahkan untuk cek BPOM dari sebuah produk. Namun, aplikasi ini hanya bisa diakses melalui Google Play. Berikut cara cek BPOM melalui aplikasi:
- Unduh dan install aplikasi Cek BPOM di Google Play Store
- Jika sudah, buka aplikasi tersebut
- Pada aplikasi akan ditampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian. Pilih pencarian dengan Nomor Registrasi atau Nama Produk
- Tekan Enter atau klik Cari
- Hasil pencarian berupa spesifikasi lengkap dari sebuah produk. Jika produk belum terdaftar, maka hasil pencarian menunjukkan “Data Tidak Ditemukan”
Itulah beberapa cara cek BPOM yang dapat kamu lakukan. Produk yang tidak terdaftar pada BPOM bisa saja karena tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan. Jadi lah konsumen yang waspada dengan selalu cek BPOM produk yang dibeli.
Cara Membuat Pengaduan ke BPOM
Jika saat melakukan pengecekan menemukan produk tidak terdaftar, maka kamu bisa membuat pengaduan ke BPOM. Adanya pengaduan ini membuat BPOM bisa bertrindak melakukan sidak dan menarik produk dari pasaran. Berikut cara membuat pengaduan ke BPOM:
- Kunjungi situs resmi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM
- Klik menu Pengaduan
- Pilih layanan Formulir Pengaduan
- Akan muncul form pengaduan. Isi lengkap formulir pengaduan tersebut. Jika ada dokumen pendukung, lampirkan saja dokumen tersebut
- Setelah selesai, klik Kirim
- Pengaduan kemudian akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM
Nah, itulah beberapa informasi mengenai cara cek BPOM dan informasi lainnya. Yuk, mulai sekarang lakukan cek BPOM saat membeli produk makanan, kosmetik, dan obat! Jadilah konsumen cerdas! Semoga informasi ini bermanfaat.