Bagaimana cara cek KTP? Bicara soal KTP atau Kartu Tanda Kependudukan, mungkin saat ini kita sudah gak lagi asing mengenai dokumen penting yang satu ini.
KTP atau Kartu Tanda Kependudukan, memang menjadi salah satu identitas penting bagi Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, sebagai tanda bahwa mereka adalah warga negara yang sah dan tinggal di Indonesia.
Didalam KTP sendiri, ada yang namanya NIK atau Nomor Induk KTP yang juga tertera dalam kartu keluarga, Nama, Tempat Tanggal Lahir, Status, dan juga pendidikan.
Dengan adanya KTP, tentu akan memudahkan kita dalam mengurus apapun terlebih dalam pelayanan publik seperti pembuatan BPJS, STNK, SIM, dan lain sebagainya.
Jika seseorang mengalami kehilangan ktp, maka orang tersebut harus melaporkan hal in ke pihak kepolisian untuk kemudian mendapatkan surat tanda kehilangan, untuk kemudian dilanjutkan ke kecamatan atau kelurahan untuk pembuatan KTP yang baru.
NIK yang tertera dalam KTP sendiri, biasanya sudah tersimpan dalam database disdukcapil apabila memang valid dan terdaftar. Hal ini harus dilakukan agar terhindar dari pemalsuan dokumen seperti KTP, yang biasanya dilakukan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab untuk tindak pidana.
Cara Cek KTP
Maka dari itu, penting dari kita untuk mengetahui cara cek ktp yang kita milki. Hal ini bertujuan agar apakah ktp yang kita miliki valid atau tidak. Sekiranya, ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan. Seperti
Cara Cek KTP lewat Situs Kemendagri
Kemendagri atau Kementrian dalam Negeri RI adalah sebuah lembaga yang mana menyimpan seluruh data penduduk Indonesia, mulai dari pembuatan Akta, Kartu Keluarga, dan juga KTP.
Selain untuk menyimpan seluruh data penduduk indonesia, Kemendagri juga memiliki situs resmi yang diperuntukkan sebagai layanan online, dan juga pengecekan NIK KTP. Caranya
- Siapkan KTP yang akan diperksa
- Setelah itu, kunjungi situs https://dukcapil.kemendagri.go.id melalu smartphone, komputer atau laptop kalian
- Jika sudah, cari menu e-KTP yang ada dibagian laman website
- Kemudian, masukkan NIK KTP yang kamu miliki
Jika NIK KTP yang dimasukkan adalah valid dan terdaftar, maka nantinya kamu akan melihat detal lengkap dari KTP tersebut, yang mana data data yang ditampilkan juga akan sesuai dengan yang tertera di KTP.
Tetapi, apabila data yang muncul adalah tidak sama, maka kamu bisa meminta bantuan dar customer service kemendagri, atau mengunjungi dukcapil terdekat untuk melakukan sinkronisasi ulang.
Cara Cek KTP lewat Email
Kemudian untuk cara yang kedua, kamu bisa melakukan pengecekan dengan mengrimkan email kepada pihak dukcapil, untuk mengetahui status KTP yang kamu milki valid atau tidak. Caranya juga gampang banget kok.
- Kamu bisa membuka aplikasi Email pada smartphone, ataupun mengunjungi situs gmail.com lewat komputer dan laptop kalan
- Setelah itu, login seperti biasa dengan menggunakan email yang aktif
- Jika sudah, buatlah pesan email baru dengan format sebagai berikut
– NIK
– Nama Lengkap
– Nomor Kartu Keluarga
– Nomor Telpon
– Kelurahan
– Tambahan pesan - Untuk bagian tambahan pesan, kamu bisa menuliskan maksud dan tujuan kamu mengirimkan email. Kamu bisa menambahkan pesan jika kamu ingin melakukan pengecekan Nomor Induk KTP yang kamu miliki masih aktif atau tidak.
- Jika sudah, jangan lupa untuk menambahkan judul pesan dengan Cek NIK KTP dan kirimkan email tersebut ke alamat [email protected]
Setelah email terkirim, maka selanjutnya kamu tinggal menunggu balasan dari pihak dukcapil antara 1 x 24 jam atau bahkan lebih. Jadi, harap bersabar dan rajin mengecek kotak masuk email ya.
Cara Cek KTP lewat Medsos Dukcapil
Kemudian untuk cara yang ketiga, tentunya kamu akan lebih mudah nih. Karena, kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP dengan menghubungi medsos atau media sosial dari dukcapil loh. Caranya juga gampang banget kok.
Kamu bisa menghubungi mereka di 2 sosmed berikut ini.
- Twitter : @dukcapilkemendagri
- Instagram : @dukcapilkemendagri
Kamu bisa mengrimkan mereka direct massage atau pesan langsung ke salah satu sosial media mereka. Untuk format pengirimannya sendiri, kamu bisa menggunakan format yang sama dengan ketika kamu mengirimkan email.
Tujuannya, agar lebih memudahkan kamu dalam memberikan informasi kepada pihak dukcapil, dan juga memudahkan kamu dalam melakukan pengecekan NIK KTP.
Cara Cek KTP Melalui SMS
Kemudian cara yang selanjutnya juga gampang banget kok. Hanya saja, kamu harus mengeluarkan pulsa untuk melakukan cara ini.
Kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP dengan mengirimkan pesan sms kepada pihak dukcapil untuk mengetaui status KTP yang kamu punya. Caranya
- Buka aplikasi perpesanan atau SMS di smartphone kalian
- Setelah itu, buat pesan sms baru dengan format
Cek#KTP#NIK - Jika sudah, kirim pesan sms tersebut ke nomor 0815-3636-9999
Terakhir, kamu tinggal menunggu balasan dari pihak dukcapil, yang mana nantinya akan menginformasikan data data yang sesuai dengan Nomor Induk KTP yang kamu kirimkan tadi.
Cara Cek KTP Menggunakan Whatsapp
Berkembangnya teknologi saat ini, tentu memberikan efek positif dan memudahkan pengguna dalam berinteraksi ataupun berkomunikasi.
Seperti pada poin sebelumnya, jika kamu ingin melakukan pengecekan KTP dengan menggunakan SMS, kamu harus mengeluarkan pulsa, maka disini kamu bisa melakukan pengecekan KTP melalui Whatsapp, yang mana tidak memerlukan pulsa untuk pengecekannya.
Caranya juga gampang banget kok.
- Kamu bisa menyimpan nomor Whatsapp dukcapil di nomor 0813-2691-2479
- Jika sudah, kamu bisa membuka Whatsapp dan chat nomor dukcapil tadi
- Jangan lupa untuk mengirimkan pesan dengan format yang sama dengan email ya, agar memudahkan kamu dalam melakukan pengecekan, dan memudahkan pihak dukcapil mencocokkan data yang ada.
Sehingga, ketika nantinya ternyata data kamu tidak valid atau tidak singkron, kamu bisa meminta bantuan pada pihak dukcapil untuk mensinkronkan ulang, dan juga memvaldasi data yang ada.
Cara Cek KTP lewat Call Center Dukcapil
Selain kamu bisa melakukan pengecekan Kartu Keluarga atau KK lewat bantuan Dukcapil, ternyata kamu juga bisa loh meminta bantuan dari Call center Dukcapil, untuk melakukan pengecekan KTP yang kamu milik.
Kamu tinggal menghubungi pihak Call Center Dukcapil di Nomor 1500-537, dan kemudian menunggu sampai panggilan tersambung.
Jika sudah terhubung, nantinya kamu bisa mengatakan jika kamu ingin melakukan pengecekan NIK KTP yang kamu miliki.
Kemudian, pihak dukcapil akan meminta kamu untuk menyebutkan NIK KTP yang tertera pada KTP dan juga KK yang kamu miliki.
Selanjutnya, jika data yang disebutkan oleh dukcapil adalah valid dan sesuai, berarti KTP yang kamu gunakan masih aktif.
Namun, apabila data tidak sesuai, nantinya kamu akan diarahkan untuk menyerahkan dokumen pendukung, dan mengunjungi dukcapil terdekat untuk melakukan sinkronisasi ulang agar KTP kalian sesuai dengan data yang ada.
Nah, dengan mengetahui dan juga mencoba beberapa cara cek ktp yang baru saja mimin bagikan, tentunya kamu bsia lebih aware dan dapat mengetahui apakah ktp yang kamu gunakan masih valid atau tidak.
Biasanya, hal ini juga berlaku untuk orang yang ingin mengubah status dari belum kawin, menjadi sudah kawin. Tapi, gak ada salahnya kan untuk kamu mengecek NIK KTP kamu juga.
Selamat mencoba, dan semoga bermanfaat.