BPJS Ketenegakerjaan merupakan layanan milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di seluruh Indonesia, baik para tenaga kerja informal maupun nonformal. Guna memudahkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 diluncurkan aplikasi BPJSTKU. BPJSTKU dapat diakses melalui website maupun aplikasi pada smartphone. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melakukan cek BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur yang ditawarkan oleh BPJSTKU beragam. Mulai dari pendaftaran keanggotaan atau peserta, cek saldo, hingga klaim saldo. Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan juga beragam, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat 4 program BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat yang berbeda. Nominal iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan 4 program BPJS Ketenagakerjaan tersebut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat dengan tujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat berupa uang tunai saat memasuki masa pensiun. Uang tunai yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya beserta hasil pengembangannya. Iuran untuk program JHT sendiri adalah 5,7% dari total gaji, dimana 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja sering kali dialami oleh para pekerja. Oleh karena itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibuat agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh santunan berupa uang tunia ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Besarnya iuran untuk program JKK berbeda-beda, tergantung tinggi rendahnya risiko kerja. Biasanya mulai dari 0,24% – 1,74%, dimana sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Kematina (JKM) bertujuan memberikan santunan berupa uang kematian kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Uang santunan akan diberikan kepada peserta program ini yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Untuk iuran yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 0,3% dari gaji bagi peserta penerima upah. Sedangkan untuk peserta yang tak meneima upah, maka iuurannya sebesar Rp6.800,00 per bulan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) bertujuan membantu mempertahankan kelayakan hidup peserta yang telah memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap. Besarnya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya yaitu 3% dari total gaji. 2% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 1% ditanggung oleh pekerja.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan bagi para pekerja. Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat untuk kesejahteraan pekerja. Apalagi sepanjang pandemic COVID-19, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Meski demikian, tak semua pekerja akan menerima BSU. Ada beberapa syarat, diantaranya yaitu memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, bukan PNS atau karyawan BUMN, memiliki rekening atas nama sendiri, dan terdaftar sebagai peserta aktif. Lantas, bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak?
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak sangat mudah. Bisa melalui aplikasi BPJSTKU pada website maupun smartphone. Kamu juga bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan hingga pencairan melalui aplikasi tersebut.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
1. Cek BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS
- Buka aplikasi Pesan pada smartphone milikmu
- Ketik DAFTAR SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta (untuk tanggal lahir gunakan format hari, bulan dan tahun)
- Kirim ke 2757
2. Cek BPJS Ketenagakerjaan melalui website
- Masuk laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Regitrasi dengan mengisi formular (syaratnya : nomor yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan, NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel)
- Jika registrasi berhasil, kamu akan mendapat PIN yang dikirim melalui email atau SMS ke nomor ponsel
- Login dengan menggunakan PIN yang didapat
- Setelah berhasil login, pilih menu Layanan
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun bisa diketahui
3. Cek BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU
- Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone milikmu
- Registrasi untuk mendapatkan pin (syaratnya : nomor yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan, NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel)
- Jika registrasi berhasil, kamu akan mendapat PIN yang dikirim melalui email atau SMS ke nomor ponsel
- Selanjutnya login untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih Kartu Digital
- Akan muncul kartru digital BPJS Ketenagakerjaan. Klik kartu tersebut
- Status kepesertaan aktif atau tidak akan tertampil
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS
- Buka aplikasi Pesan pada smartphone milikmu
- Ketik DAFTAR SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta (untuk tanggal lahir gunakan format hari, bulan dan tahun)
- Kirim ke 2757
2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi
- Masuk laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan login menggunakan email dan password
- Setelah berhasil, pilih menu Layanan
- Kemudian pilih Cek Saldo
- Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan tertampil di layar
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU
- Buka aplikasi BPJSTKU di smartphone milikmu. Jika belum punya, bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store
- Setelah itu, login pada aplikasi tersebut
- Kemudian pilih menu Lihat Saldo
- Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan tertampil di layar smartphone
4. Cek Saldo BPJS dengan Aplikasi JMO
Cara Daftar:
- Download dan install aplikasi JMO ke smartphone kamu.
- Buka dan jalankan aplikasi JMO.
- Dihalaman depan, pilih dan tekan Buat Akun Baru.
- Pastikan dirimu sudah jadi peserta BPJS, lalu pilih dan tekan “Ya, Saya Sudah Daftar“.
- Pilih Jenis Kepesertaan kamu.
- Pilih Kewarganegaraan kamu, lanjutkan dengan menekan tombol Selanjutnya.
- Isi dan masukkan Data Diri kamu selengkap-lengkapnya lalu tap Selanjutnya.
- Input Email kamu yang masih dipakai, dan kemudian akan dipakai untuk login, lanjut tekan Selanjutnya.
- Buka email dan cek serta masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email, lalu tap Selanjutnya.
- Buat Kata Sandi yang hendak dipakai untuk Login, lalu tap Selanjutnya.
- Baca Syarat dan Ketentuan Layanan, lanjut pilih Setuju.
- Pendaftaran sudah berhasil.
Cara Pengecekan:
- Buka dan jalankan aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Lalu pilih menu Cek Saldo.
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
- Saldo BPJS kamu akan langsung ditampilkan lengkap dengan datanya.
Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika peserta sudah memasuki masa pensiun, mengalami kecelakaan keja, atau sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Namun, sebelumnya, wajib membuktikan status kepesertaan masih aktif, meskipun sudah tidak bekerja pada perusahaan tersebut. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan pencairan.
Berikut ini adalah syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
- Pas foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan atas nama sendirir dari rekening yang masih aktif
- Formulir yang sudah diisi dengan benar dan lengkap, lalu ditandatangani di atas materai
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan/verklaring (foto copy)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya (foto copy)
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
Setelah syarat-syarat tersebut disiapkan, kamu bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa melakukan pencairan secara online maupun offline dengan cara sebagai berikut:
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online
- Daftar antrian melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU
- Isi dengan benar dan lengkap formulir yang diminta, lalu kirimkan ke alamat email yang sudah ditentukan
- Lampirkan syarat dokumen yang dibutuhkan
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas tersebuut
- Hasil verifikasi akan dikirimkan oleh peserta yang mengajukan pencairan JHT.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline
- Siapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil nomor antrian
- Serahkan berkas sesuai dengan nomor antrian
- Berkas akan diverifikasi oleh petugas
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja. Nantinya akan ada lampiran berupa bukti transfer jika saldo sudah berhasil dicairkan. Kamu bisa mengeceknya melalui rekening yang terdaftar.
Demikian ulasan singkat mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari informasi tersebut!