Paspor merupakan salah dokumen wajib dibawa untuk setiap warga negara saat akan berpergian ke luar negeri. Pada umumnya paspor memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan sebelum masa berlaku paspor habis sebaiknya kamu sudah melakukan perpanjangan paspor. Oleh sebab itu cara memperpanjang paspor ini sangat penting untuk kamu ketahui.
Saat kamu hendak melakukan perjalanan ke luar negeri tentu kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang wajib dibawa seperti visa dan paspor, paspor memiliki fungsi sebagai kartu identitas kamu selama kamu berada dinegera yang akan kamu kunjungi tersebut.
Pengertian paspor yang sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negera yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor juga memiliki beberapa jenis, dan sampai saat ini di Indonesia memiliki enam jenis paspor yang digunakan sesuai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Namun paspor yang paling populer ada tiga yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas/resmi.
Seperti yang telah dijelaskan diatas jika masa berlaku dari paspor umumnya adalah 5 tahun namun berdasarkan PP 51 Nomor 2020 Pasal 51 menjelaskan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama adalah 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dan waktu memperpanjang paspor sebaliknya kamu melakukan perpanjangan paspor saat memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan. Hal ini disebabkan karena biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal tersisa 6 bulan.
Cara memperpanjang panpor juga cukup mudah kamu bisa melakukan perpanjangan paspor secara online maupun offline yaitu langsung datang ke kantor imigrasi. Kamu juga harus membawa dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, e-KTP dan fotokopinya, serta membayar biaya perpanjangan paspor.
Syarat-syarat Memperpanjang Paspor
Ada beberapa persyaratan saat akan melakukan perpanjangan paspor, yaitu membawa dokumen berikut ini :
- Paspor lama
- e-KTP dan fotokopi e-KTP
- Dan yang terakhir Surat Keterangan (SuKet) dalam proses buat untuk yang belum memiliki e-KTP
Jadi pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum kamu melakukan perpanjangan paspor milikmu.
Biaya Perpanjangan Paspor
Adapun biaya perpanjangan paspor adalah sebagai berikut :
- Papor biasa 48 halaman (non-elektronik) : Rp. 350.000
- Pspor biasa48 halaman (elektronik) : Rp. 650.000
- Layanan percepatan paspor agar selesai pada hari yang sama seperti waktu mengurus : Rp. 1.000.000 (diluar biaya penerbitan paspor)
Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada paspor akan ada biaya tambahan atau denda yaitu berikut penjelasannya :
- Biaya beban paspor hilang : Rp. 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak : Rp. 500.000
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar : Rp. 0
Cara Memperpanjang Paspor
Apabila masa berlaku dari paspor kamu sudah kurang dari enam bulan maka sebaiknya kamu segera melakukan perpanjangan paspor, karena biasanya negera yang akan dikunjungi memiliki syarat masa berlaku paspor maksimal tersisa 6 bulan untuk bisa mengunjungi negara tersebut.
Jadi jika kamu ingin melakukan perjalanan antar negara dan masa berlaku paspor kamu hanya tersisa enam bulan saja, kamu perlu melakukan perpanjangan paspor, cara perpanjangan paspor juga cukup mudah kamu bisa memiliki melakukan perpanjangan secara online maupun langsung datang ke kantor imigrasi.
Berikut ini cara memperpanjang paspor yang bisa kamu pilih :
1. Cara Memperpanjang Paspor Langsung di Kantor Imigrasi
Cara pertama jika kamu merasa kesulitan untuk memperpanjang paspor secara online kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat melakukan perpanjangan paspor. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti :
- Pertama persiapkan dokumen yang menjadi syarat perpanjangan paspor.
- Setelah itu datang ke kantor imigrasi tersekat.
- Jika sudah menuju ke loket permohonan dan minta formulir data.
- Selanjutnya kamu bisa mengisi dan melampirkan dokumen yang diminta sebagai syarat pengajuan perpanjangan.
- Lalu serahkan formulir dan dokumen terlampir kepada petugas imigrasi.
- Kemudian petugas akan mengecek data dan kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap maka kamu akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Berikutnya jika sudah menyelesaikan bagian administrasi masa selanjutnya adalah wawancara.
- Kamu akan diarahkan pada sesi wawancara, sidik jari, dan foto, serta melakukan pembayaran.
- Jika wawancara sudah selesai maka kamu akan dipersilahkan oleh petugas untuk membayar biaya permbuatan paspor, kamu bisa melakukan pembayaran melalui bank.
- Pembayaran bisa dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
- Dan paspor akan selesai dalam waktu 5 hari kerja untuk paspor biasa dan 10 hari kerja untuk paspor elektronik.
2. Cara Memperpanjang Paspor Secara Online
Cara berikutnya kamu juga bisa melakukan perpanjangan paspor secara online, cara ini lebih praktis untuk kamu lakukan. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti :
- Unduh Aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau di Apps Store
Langkah pertama jika kamu ingin melakukan perpanjangan paspor secara online adalah mengunduh aplikasi M-Paspor yang sudah tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android maupun Apps Store untuk pengguna iOS. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Direktoran Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Membuat Akun dan Daftarkan Diri
Berikutnya sebelum kamu membuat akun kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahuku seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Kamu juga harus memastikan identitas yang kamu daftarkan sudah sesuai.
- Pilih Kantor Imigrasi
Langkah selanjutnya adalah memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online, pilih kantor imigrasi terdekat. Kamu bisa memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu saat ini.
- Pilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan
Langkah berikutnya kamu akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan waktu kedatangan. Kamu bisa memeriksa kuota jumlah pendaftar yang sudah tersedia di jadwal yang ada dan tandai jam kedatangan kamu. lalu kamu bisa menekan Lanjut.
- Simpan Bukti Pendaftaran
Jika kamu sudah berhasil mengisi permohonan serta wakgtu kedatangan maka kamu akan memperoleh bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
- Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Jika sudah semua kamu bisa datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih sebelumnya, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang paspor bawa dokumen asli dan fotokopi. Dan paling penting kamu wajib datang menggunakan pakaian rapi berkerah dan tidak memakai baju putih.
- Tunjukan Bukti Pendaftaran Online
Apabila kamu sudah sampai di kantor imigrasi kamu bisa menunjukan bukti pendaftaran berupa kode QR yang kamu dapatkan kepata petugas imigrasi, serta isi dokumen yang dibutuhkan. Lalu petugas imigrasi akan meriksa kelengkapan berkas dan kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk melakukan foto, wawancara, dan sidik jari.
- Tunggu dipanggil
Selanjutnya kamu harus menunggu untuk dipanggil ke ruang pengambilan foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari. Jika sudah selesai maka kamu akan mendapatkan slip pembayaran perpanjangan paspor.
- Bayar Biaya Perpanjangan Paspor
Berikutnya bayar biaya perpanjngan paspor dan kamu harus menunggu sampai paspor kamu jadi, biasanya 3-4 hari kerja setelah dilakukan pembayaran. Kamu bisa mengambil sendiri dikantor imigrasi atau dikirim ke alamat kamu.
Demikian cara memperpanjang paspor yang bisa kamu ikuti untuk melakukan perpanjangan paspor yang kamu miliki. Kamu juga bisa mengunjungi artikel sebelumnya yang membahas mengenai cara memperkuat sinyal Telkomsel ya. Semoga bermanfaat.