Cara Memperpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa dikenal dengan istilah SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkan kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatat individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Untuk kamu pencari kerja tentu kamu membutuhkan dokumen yang satu ini, dan seperti halnya SIM dokumen SKCK ini memiliki masa berlaku. Oleh karena itu kamu perlu tahu cara memperpanjang SKCK.

Salah satu fungsi SKCK adalah untuk melamar kerja baik diperusahaan swasta, BUMN maupun sebagai persyaratan pendaftaran CPNS. Masa berlaku sari SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan, kamu perlu melakukan perpanjangan SKCK supaya bisa terus menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan kamu yang perlu melampirkan dokumen SKCK ini.

Selain sebagai salah satu dokumen untuk melamar pekerjaan SKCK sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Bik (SKKB) dan surat ini pada awalnya hanya diberikan kepada warga negara yang sebelumnya belum pernah memiliki catatan kriminal, akan tetapi sekarang SKCK diberikan untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalistas.

SKCK merupakan bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelaluan baik dan jauh dari tindakan melawan hukum, dan didalam SKCK ini memiliki data diri pemegangnya seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan kriminalitasnya.

SKCK merupakan bukti pengakuan tidak memiliki catatan kejahatan yang tercatat di kepolisian, dan selain untuk melamar pekerjaan dan melamar CPNS kamu juga memerlukan dokumen ini saat akan menikah dengan TNI tau Polri. Fungsi lainnya seperti syarat melanjutkan perguruan tinggi, melamar anggota DPR maupun untuk persyaratan pindah tempat tinggal.

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa masa berlaku SKCK ada 6 bulan, jadi sebelum masa berlaku habis kamu sebaiknya segera melakukan perpanjangan SKCK ini. Seperti artikel cara memperpanjang SIM sebelumnya, cara memperpanjang SKCK juga bisa kamu lakukan secara online maupun offline.

Syarat-syarat Perpanjang SKCK

Sebelum kamu melakukan perpanjangan SKCK ada berapa syarat yang perlu kamu perhatikan, berikut syarat-syarat melakukan perpanjangan SKCK :

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli dan maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah tersedia di kantor polisi
Related  Cara Memperbaiki Aki Kering

Jika kamu baru akan membuat SKCK maka berikut ini persyaratan membuat SKCK :

Warga Negera Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah
  • Fotokopi Kartu KELUARGA (kk)
  • Dokumen Sidik Jari atau Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Itulah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan memperpanjang SKCK maupun membuat SKCK baru yang harus kamu bawa saat akan ke kantor kepolisian.

Biaya Perpanjangan SKCK 

Sementara itu kamu juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SKCK. Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tarif untuk penerbitan SKCK adalah Rp. 30.000 untuk WNI dan Rp. 60.000 untuk WNA.

Cara Memperpanjang SKCK

Cara Memperpanjang SKCK
Cara Memperpanjang SKCK

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan perpanjangan SKCK maupun membuat SKCK bagi kamu yang belum punya SKCK. Kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK melalui offline yaitu datang ke kantor polisi atau melalui website SKCK Online, meskipun kamu telah melakukan pendaftaran online kamu tetap harus pergi ke kantor polisi untuk membawa berkas persyaratan dan mengambil SKCK yang telah dicetak.

Related  Cara Membuka Pintu Mobil yang Terkunci

1. Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline

Cara pertama kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK secara offline yaitu langsung datang ke kantor polisi, berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti :

  • Pertama pastikan kamu sudah membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKCK.
  • Berikutnya kamu harus datang ke kantor polisi pada jam operasional pelayanan yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 dan Sabtu pukul 08.00-11.00.
  • Setelah itu menuju ke loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang telah kamu siapkan, nanti petugas akan meminta kamu untuk mengisi formulir.
  • Jika sudah isi formulir perpanjangan SKCK dan serahkan kembali ke loket dengan melampirkan berkas tadi.
  • Setelah itu bayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp. 30.000.
  • Jika sebelumnya kamu belum memiliki rumus sidik jari kamu harus melakukan pengambilan rumus sidik jari terlebih dahulu.
  • Selesai kamu bisa menunggu penerbitan SKCK kamu dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

2. Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Cara berikutnya kamu juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online yaitu dengan mengisi formilir disitus website SKCK Online, caranya juga mudah untuk kamu ikuti dan sebelumnya kamu perlu menyiapkan file berkas-berkas persyaratan perpanjangan SKCK untuk diuploud di website SKCK Online. Berikut ini langkah-langkah melakukan perpanjangan SKCK secara Online :

  • Pertama kamu bisa menscan semua dokumen persyaratan perpanjangan SKCK.
  • Berikutnya kamu bisa masuk ke browser kamu dan kunjungi situs website SKCK Online di https://skck.polri.go.id/. Sebaiknya kamu menggunakan laptop/PC supaya lebih leluasa untuk mengisi formulirnya.
  • Lalu jika sudah masuk ke halaman SKCK Online klik Formulir Pendaftaran yang terdapat dibagian pojok kanan atas.
  • Kamu bisa mengisi data seperti Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. Kamu juga perlu memilih metode pembayaran bisa langsung di loket atau melalui rekening Bank.
  • Kemudian pada bagian Satwil kamu bisa mengisi sesuai dengan daerah domisi yang ada di KTP.
  • Kamu bisa mengisi semua formulir yang tersedia, dan pada bagian lampiran kamu bisa menguggah dokumen yang diminta.
  • Selanjutnya apabila proses pengisian formulir sudah selesai kamu akan mendaptkan notifikasi bahwa kamu sudah berhasil melakukan pendaftaran dan ada bukti pendaftaran.
  • Lalu cetak bukti pendaftaran tersebut, bukti pendaftaran itu akan dipergunakan sebagai bukti saat pengambilan SKCK di Satwil yang sudah kamu isi tadi.
  • Dan batas waktu pengambilan SKCK setelah dilakukan pendaftaran online adalah 3 hari, jika lebih dari itu maka kamu harus melakukan pendaftaran ulang.
  • Selesai.
Related  Cara Memperbaiki Aki Kering

Demikianlah cara memperpanjang SKCK yang bisa kamu lakukan, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline jika kamu melakukan pendaftaran secara online kamu tidak perlu antri panjang saat akan memperpanjang SKCK di kantor kepolisian. Semoga bermanfaat.

error:
Scroll to Top